Hai,, kemarin, 25 November adalah Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo.
Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut.
Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.
Nah, menindaklajuti hal ini, sudah taukah kita akan 40 hak kita yang diatur oleh konstitusi?
Kenali hak-mu. Perempuan juga punya hak yang sama yaa sis :)
40 Hak Konstitusional
I. Hak Atas Kewarganegaraan
1.
Hak
atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4)
2.
Hak
atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D
(1), Pasal 28D (3)
II. Hak Atas Hidup
3.
Hak
untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I
(1)
4.
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2)
III. Hak Untuk Mengembangkan Diri
5.
Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya. Pasal 28C (1)
6.
Hak
atas jaminan sosial memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat Pasal 28H (3)
7.
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial Pasal 28F
8.
Hak
mendapat pendidikan Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)
IV. Hak Atas Kemerdekaan Pikiran
& Kebebasan Memilih
9.
Hak
atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1)
10.
Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2)
11.
Hak
untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E (1), Pasal
29 (2)
12.
Hak
untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran , pekerjaan, Kewarganegaraan,
tempat tinggal Pasal 28E (1)
13.
Hak
atas kebebasan berserikat dan berkumpul Pasal 28E (3)
14.
Hak
untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani Pasal 28E (2)
V. Hak Atas Informasi
15.
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28F
16.
Hak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang tersedia Pasal 28F
VI. Hak Atas kerja & Penghidupan Layak
17.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 (2)
18.
Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja Pasal 28D (2)
19.
Hak
untuk tidak diperbudak Pasal 28I (1)
VII. Hak Atas Kepemilikan & Perumahan
20.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
21.
Hak
untuk bertempat tinggal Pasal 28H (1)
VIII. Hak Atas Kesehatan & Lingkungan
Sehat
22.
Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin Pasal 28H (1)
23.
Hak
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 28H (1)
24.
Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28B (1)
IX. Hak Berkeluarga
25.
Hak
untuk membentuk keluarga Pasal 28B (1)
X. Hak Atas Kepastian Hukum & Keadilan
26.
Hak
atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal
28D (1)
27.
Hak
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28.
Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum Pasal 28 (1)
XI. Hak Bebas Dari Ancaman,
Diskriminasi & Kekerasan
29.
Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G (1)
30.
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia Pasal 28G (2).
31.
Hak
untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun Pasal 28I (2)
32.
Hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28H (2)
XII. Hak Atas Perlindungan
33.
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaanya Pasal 28G (1)
34.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
Pasal 28I (2)
35.
Hak
atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I (3)
36.
Hak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
37.
Hak
untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G (2)
XIII. Hak Memperjuangkan Hak
38.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28C
(2)
39.
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28, Pasal
28E (3)
XIV. Hak Atas Pemerintahan
40.
Hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D (3), Pasal
27 (1)
*source: komnas perempuan